Minggu, 14 November 2010

Cukup Alasan Menutup Situ Ceper

RADAR BEKASI
Kamis, 10 Juni 2010 , 07:34:00
Cikarang Pusat – Proses hukum yang sedang dilakukan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait dugaan kejahatan lingkungan di Situ Ceper, menurut kalangan LSM seharusnya menjadi perhatian Pemkab Bekasi untuk segera menghentikan penambangan pasir di Situ Ceper.

”Sampai kini belum tampak tindakan konkrit Pemkab Bekasi untuk menghentikan penambangan pasir di Situ Ceper. Padahal kalau merujuk IUP NO 5471/Kop - 08/DPDL P/2008 bahwa Izin Usaha Penambangan (IUP) dapat dicabut atau dibatalkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan walaupun belum habis masa berlakunya jika untuk kepentingan umum yang lebih luas atau kepentingan kelestarian lingkungan,” tegas Direktur LSM Barisan Informan dan Investigasi Korupsi (BIDIK) Gunawan.

Selain soal proses hukum yang sedang berlangsung, Pemkab Bekasi juga selayaknya mempertimbangkan protes warga, LSM bahkan rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi untuk menutup galian C dimaksud. “Jadi Pemkab Bekasi tidak ada alasan lagi untuk tidak berani ambil sikap tegas untuk mencabut izin penambangan, karena sudah memenuhi unsur yang jelas diatur dalam IUP yang diterbitkan,” paparnya.

Sementara Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Daryanto mengaku akan melakukan kajian mengambil keputusan menutup penambangan pasir di Situ Ceper. Terpisah, Humas PT Panca Mitra Jaya Frans Taning mengatakan, Pemkab Bekasi tidak berhak menghentikan kegiatan penambangan di Situ Ceper, karena menurutnya sudah sesuai prosedur sesuai kontrak karya penambangan bahan Galian C dalam rangka normalisasi Situ/Rawa Ceper nomor : 1/120/SPU/2008 tanggal 24 Oktober 2008 antara Perum Jasa Tirta II dengan PT Panca Mitra Jaya.

”Jika Pemkab Bekasi menghentikan kegiatan di Situ Ceper, berarti Pemkab Bekasi telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Kami minta Pemkab Bekasi konsisten hingga batas waktu perjanjian,” paparnya. (zal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar