Minggu, 14 November 2010

Bidik : BS Bermain di Situ Ceper


RADAR BEKASI  
Kamis, 29 April 2010 , 06:20:00
 
DISOAL : Proyek normalisasi Situ Ceper berubah menjadi proyek penambangan pasir. Yurizal Harahap/Radar Bekasi
SERANG BARU – Kegiatan Proyek Normalisasi Situ Rawa Ceper di Kampung Ceper RT 01/01 Desa Sukasari, Serang Baru dinilai sebagai kedok proyek penggalian pasir yang dilakukan PT Panca Mitra Jaya. Mantan Kepala Dinas Pegendalian Lingkungan Hidup, Bambang Sulaksana (BS) dinilai bertangung jawab, karena membiarkan kegiatan tersebut, bahkan menerbitkan izin galian C pada PT Panca Mitra Jaya.
”Saya punya bukti semuanya. Bambang Sulaksana telah mengeluarkan izin galin C sampai dengan Oktober 2010 pada perusaan tersebut. Izin itu dikeluarkan melengkapi izin proyek normalisasi Situ Ceper yang diterbitkan Perum Jasa Tirta II Divisi 1 Cipamingkis,” kata Direktur Bidik, Gunawan.
Menurut Gunawan terlah terjadi konspirasi antara Perum Jasa Tirta II Divisi 1 Cipamingkis, Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (sekarang BPLH) dan pelaksana proyek, PT Panca Mitra Jaya.
”Yang namanya normalisasi itu memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi Situ Ceper sebagai sarana resapan air, bukan malah mengeksploitasi kandungan pasirnya untuk kepentingan bisnis. Yang terjadi di sana kan begitu. Alasan normalisasi, tapi ujung-ujungnya nyedot pasir untuk dijual,” beber Gunawan.
Gunawan menyesalkan sikap Pemkab Bekasi yang tetap membiarkan aksi pengrusakan lingkungan terus dilakukan. Apalagi, kata dia, kegiatan itu dilakukan dengan mengatasnamakan normalisasi. ”Pemkab Bekasi, dalam hal ini Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) harus berani menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Jika Pemkab Bekasi tetap diam, Gunawan mengaku akan melakukan gugatan pada Perum Jasa Tirta II Divisi 1 Cipamingkis, Pemkab Bekasi dan PT Panca Mitra Jaya.
Senada, anggota Komis C, Budiyanto mengaku dirinya mengkaji, rupanya dalam APBD halaman 142 DED (detailed enginering design) penataan Situ Ceper, dengan nilai Rp 650 juta.
“Saya akan mempertanyakan perizinan Situ Ceper dan meninjau SK-nya saat rapat kerja dengan BPLH besok (hari ini). Karena dari dokumentasi data dan foto sudah jelas itu tindakan eksplorasi. Sehingga jelas sanksi hukum bagi pelanggar sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (zal)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar