Kamis, 18 November 2010

Mustakim : Kita Lebih Baik dari Karawang

Senin, 15 November 2010 , 04:46:00
KETUA DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengaku masih belum puas dengan pembangian alokasi belanja langsung dan tak langsung. Idealnya menurut Mustakim belanja tidak langsung berkisar 45 persen dari total APBD, sedangkan belanja langsung 55 persen dari APBD.

Meski mengakui pembagian anggaran APBD 2011 belum ideal, namun kata dia APBD Kabupaten Bekasi lebih baik ketimbang tetangga sebelah, Kabupaten Karawang. ”Memang belum ideal, jumlah PNS kita kan bertambah. Tapi setidaknya lebih baik dari pada Karawang,” katanya.

Namun kata Mustakim, dalam pelaksanaan APBD 2010, dianggapnya ada kemajuan dibanding tahun 2009. Indikator Mustakim adalah Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Anggaran tak terserap di 2010 sekitar Rp227 milyar. Sementara tahun 2009, Silpa mencapai sekitar Rp400 milyar. ”Ini menunjukkan penyerapan anggaran jauh lebih baik dibandingkan pada tahun sebelumnya. Silpanya lebih kecil dari pada tahun sebelumnya,” kata lelaki bertubuh tambun ini.

Di mata Sekretaris Pascasarjana Magisteri Ilmu Pemerintahan Unisma Aos Kuswandi alokasi peruntukkan APBD harus sesuai dengan visi misi daerah. “Anggaran yang digunakan lebih besar untuk belanja pegawai pastinya akan bermasalah jika tidak sesuai dengan visi misi dan prioritas pembangunan daerah. Kalau seluruh pembangunan sudah dianggarkan sesuai porsinya, tapi ternyata masih ada kelebihan kemudian dialokasikan untuk belanja pegawai, tidak masalah,” ungkap Aos.

Menurut Aos pembangunan infrastruktur masih harus diprioritaskan. Karena insfrastruktur menurutnya akan mempengaruhi pengembangan sektor ekonomi. Selain itu, kesehatan dan pendidikan juga harus berjalan beriringan sebagai penunjang pemberdayaan masyarakat.

“Kabupaten Bekasi sangat luas dan banyak pula infrastruktur yang rusak. Prioritaskan perbaikan infrastruktur maka beberapa faktor lainnya akan mengikuti kemajuan.” pesannya.

Aos menyadari sulitnya melakukan prioritas dalam anggaran pemerintah. Namun, kata dia visi misi daerah bisa dijadikan acuan untuk disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

”Kewajiban Pemkab Bekasi mengurus, memilah dan memilih apa yang harus diprioritaskan pengerjaannya. Jangan sampai anggaran yang besar tidak mampu menghasilkan apa-apa. (hum/mot)

Minggu, 14 November 2010

Bidik : BS Bermain di Situ Ceper


RADAR BEKASI  
Kamis, 29 April 2010 , 06:20:00
 
DISOAL : Proyek normalisasi Situ Ceper berubah menjadi proyek penambangan pasir. Yurizal Harahap/Radar Bekasi
SERANG BARU – Kegiatan Proyek Normalisasi Situ Rawa Ceper di Kampung Ceper RT 01/01 Desa Sukasari, Serang Baru dinilai sebagai kedok proyek penggalian pasir yang dilakukan PT Panca Mitra Jaya. Mantan Kepala Dinas Pegendalian Lingkungan Hidup, Bambang Sulaksana (BS) dinilai bertangung jawab, karena membiarkan kegiatan tersebut, bahkan menerbitkan izin galian C pada PT Panca Mitra Jaya.
”Saya punya bukti semuanya. Bambang Sulaksana telah mengeluarkan izin galin C sampai dengan Oktober 2010 pada perusaan tersebut. Izin itu dikeluarkan melengkapi izin proyek normalisasi Situ Ceper yang diterbitkan Perum Jasa Tirta II Divisi 1 Cipamingkis,” kata Direktur Bidik, Gunawan.
Menurut Gunawan terlah terjadi konspirasi antara Perum Jasa Tirta II Divisi 1 Cipamingkis, Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (sekarang BPLH) dan pelaksana proyek, PT Panca Mitra Jaya.
”Yang namanya normalisasi itu memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi Situ Ceper sebagai sarana resapan air, bukan malah mengeksploitasi kandungan pasirnya untuk kepentingan bisnis. Yang terjadi di sana kan begitu. Alasan normalisasi, tapi ujung-ujungnya nyedot pasir untuk dijual,” beber Gunawan.
Gunawan menyesalkan sikap Pemkab Bekasi yang tetap membiarkan aksi pengrusakan lingkungan terus dilakukan. Apalagi, kata dia, kegiatan itu dilakukan dengan mengatasnamakan normalisasi. ”Pemkab Bekasi, dalam hal ini Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) harus berani menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Jika Pemkab Bekasi tetap diam, Gunawan mengaku akan melakukan gugatan pada Perum Jasa Tirta II Divisi 1 Cipamingkis, Pemkab Bekasi dan PT Panca Mitra Jaya.
Senada, anggota Komis C, Budiyanto mengaku dirinya mengkaji, rupanya dalam APBD halaman 142 DED (detailed enginering design) penataan Situ Ceper, dengan nilai Rp 650 juta.
“Saya akan mempertanyakan perizinan Situ Ceper dan meninjau SK-nya saat rapat kerja dengan BPLH besok (hari ini). Karena dari dokumentasi data dan foto sudah jelas itu tindakan eksplorasi. Sehingga jelas sanksi hukum bagi pelanggar sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (zal)
 

Cukup Alasan Menutup Situ Ceper

RADAR BEKASI
Kamis, 10 Juni 2010 , 07:34:00
Cikarang Pusat – Proses hukum yang sedang dilakukan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait dugaan kejahatan lingkungan di Situ Ceper, menurut kalangan LSM seharusnya menjadi perhatian Pemkab Bekasi untuk segera menghentikan penambangan pasir di Situ Ceper.

”Sampai kini belum tampak tindakan konkrit Pemkab Bekasi untuk menghentikan penambangan pasir di Situ Ceper. Padahal kalau merujuk IUP NO 5471/Kop - 08/DPDL P/2008 bahwa Izin Usaha Penambangan (IUP) dapat dicabut atau dibatalkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan walaupun belum habis masa berlakunya jika untuk kepentingan umum yang lebih luas atau kepentingan kelestarian lingkungan,” tegas Direktur LSM Barisan Informan dan Investigasi Korupsi (BIDIK) Gunawan.

Selain soal proses hukum yang sedang berlangsung, Pemkab Bekasi juga selayaknya mempertimbangkan protes warga, LSM bahkan rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi untuk menutup galian C dimaksud. “Jadi Pemkab Bekasi tidak ada alasan lagi untuk tidak berani ambil sikap tegas untuk mencabut izin penambangan, karena sudah memenuhi unsur yang jelas diatur dalam IUP yang diterbitkan,” paparnya.

Sementara Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Daryanto mengaku akan melakukan kajian mengambil keputusan menutup penambangan pasir di Situ Ceper. Terpisah, Humas PT Panca Mitra Jaya Frans Taning mengatakan, Pemkab Bekasi tidak berhak menghentikan kegiatan penambangan di Situ Ceper, karena menurutnya sudah sesuai prosedur sesuai kontrak karya penambangan bahan Galian C dalam rangka normalisasi Situ/Rawa Ceper nomor : 1/120/SPU/2008 tanggal 24 Oktober 2008 antara Perum Jasa Tirta II dengan PT Panca Mitra Jaya.

”Jika Pemkab Bekasi menghentikan kegiatan di Situ Ceper, berarti Pemkab Bekasi telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Kami minta Pemkab Bekasi konsisten hingga batas waktu perjanjian,” paparnya. (zal)